VIDEO: Masuk Ibu Kota, Masih Wajib Punya STRP

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 15:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Di Jakarta, pekerja yang hendak masuk wilayah ibu kota masih diwajibkan memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler