VIDEO: Provinsi Jawa dan Bali Turun Menjadi PPKM Level 3
Presiden RI Joko Widodo menurunkan status PPKM level 4 ke level 3, di wilayah Jawa dan Bali.
Pelonggaran berlaku efektif mulai hari ini 24 Agustus 2021, hingga 30 Agustus mendatang 2021.
Presiden RI Joko Widodo menurunkan status PPKM level 4 ke level 3, di wilayah Jawa dan Bali.
Pelonggaran berlaku efektif mulai hari ini 24 Agustus 2021, hingga 30 Agustus mendatang 2021.