VIDEO: TKA Yang Menkonsumsi Daging Buaya Terancam Sanksi
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) Perusahaan Pemurnian Bijih Nikel (Smelter), di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terancam sanksi pidana dan denda karena menyembelih dan menyantap olahan daging buaya. Di Indonesia, buaya muara merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P-20 Tahun 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.