VIDEO: Kepatuhan LHKPN Penyelenggaraan Negara Dinilai Rendah
Pasal 5 Ayat (2)/ UU Nomor 28 Tahun 1999 menyebut "Jika penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum, saat dan setelah menjabat". Sejak 2018 hingga 2020, KPK mencatat 95% jumlah harta pejabat negara tersebut tidak akurat, karena diduga banyak yang tidak dilaporkan alias disembunyikan.
Ironisnya di masa pandemi Covid-19, harta pejabat justru mengalami tren kenaikan hingga 70%. Apa jawaban KPK lebih lanjut soal ini? Bagaimana KPK memastikan jika para pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan akuntabel?
Untuk membahasnya lebih dalam, CNN Indonesia Newsroom, yang dipandu oleh FerdiIlyas, akan membahasnya bersama Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan & Monitoring KPK