Pasca viralnya video praktik penjualan daging anjing yang di unggah komunitas pecinta hewan Animal Defender Indonesia, pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi bagi pedagang Pasar Senen Blok Tiga, Jakarta Pusat, pada Minggu siang. Meski baru sebatas sanksi administrasi, Perumda Pasar Jaya mengaku akan melakukan sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara hingga permanen, bagi pedagang yang kedapatan menjual komoditi yang dilarang dijual belikan di area Pasar Jaya.