VIDEO: Penumpang Keberatan Naik Pesawat Terbang Harus Tes PCR
Mulai 21 Oktober 2021, aturan penerbangan domestik diperketat.
Calon penumpang transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes usap PCR berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum jadwal terbang.
Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat pagi, masih melakukan sosialisasi perubahan aturan yang mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes PCR.