VIDEO: Mulai Hari Ini Langgar Gage Ditilang! Denda 500 Ribu
Setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari, sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap yang diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota mulai berlaku hari ini. Sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 undang-undang nomor 12 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.