VIDEO: Mulai Hari Ini Langgar Gage Ditilang! Denda 500 Ribu

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 16:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari, sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap yang diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota mulai berlaku hari ini. Sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 undang-undang nomor 12 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Video Terkait
Video Terpopuler