VIDEO: Wamenkes: WNA Tak Diperbolehkan Masuk, WNI Karantina 14 hari
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengakui ada perubahan regulasi tentang pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di Indonesia terkait dengan perkembangan varian baru virus omicron. Salah satu perubahan regulasi adalah melarang WNA yang teridentifikasi melakukan perjalanan ke daerah yang sudah menjadi endemik omicron masuk Indonesia. Sementara itu, WNI yang kembali ketanah air wajib menjalani karantina 14 hari setelah melakukan perjalanan di luar negeri.