VIDEO: Vonis 10 Bulan Penjara Untuk 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis
Brigadir Firman dan Bripka Purwanto, dua anggota kepolisian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengedilan Negeri Surabaya. Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, menghalang-halangi dan menganiaya Nurhadi, Jurnalis Tempo.
Keduanya juga harus membayar penggantian kerugian kepada korban Nurhadi dan saksi F, sebesar 13 juta dan 21 juta rupiah.