VIDEO: ICW: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pidananya
Kasus korupsi sekalipun termasuk dalam kejahatan luar biasa, penyelesaiannya seringkali biasa saja. Hukuman seringkali tidak tajam, bukan hanya di tingkat putusan, tapi mulai dari tingkat tuntutan, yang lebih mencengangkan lagi, Kejaksaan Agung mengeluarkan aturan korupsi di bawah 50 juta rupiah tidak dipidana, tetapi dibina dan uangnya dikembalikan kepada negara.
Anchor CNN Indonesia Putri Ayuningtyas membahas selengkapnya bersama Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam CNN Indonesia Newsroom.
Desclaimer: Tim CNN Indonesia sudah berusaha menghubungi pihak Kejaksaan Agung namun tak mendapat respon.