VIDEO: Negara Atur Nama Warga, Apa Urgensinya?
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan termasuk pada KTP. Salah satu yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.
Mayfree Syari membahasnya dengan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dalam CNN Indonesia Connected.