VIDEO: RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihapus

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 13:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan, bahwa rancangan kitab undang-undang hukum pidana batal disahkan, pada awal juli mendatang. Sejumlah poin krusial yang mendapat masukan dari masyarakat, masih harus direvisi. Namun, dari sejumlah poin revisi tersebut, pasal penghinaan kepada pemerintah, dan lembaga negara dipastikan, tidak dihilangkan dari RKUHP.

Video Terkait
Video Terpopuler