VIDEO: Terdakwa Kasus Kekerasan Seskual SPI Dituntut 15 Tahun
Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi, dengan terdakwa Julianto Eka Putra, selesai dilakukan pada rabu siang.
Terdakwa Julianto, dituntut lima belas tahun penjara, dan denda 300 juta rupiah.