VIDEO: Rencana Blokir STNK Bagi Penunggak Pajak 2 Tahun
Korlantas Polri menyatakan warga yang belum membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDK-LLJ , saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, tidak akan mendapatkan santunan dari pihak jasa Raharja.