VIDEO: Ini Pernyataan Pertama Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri
Tamat sudah karir tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdi Sambo, usai dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh komisi kode etik Polri. Putusan ini ditetapkan setelah sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam. Selain pemberhentian secara tidak hormat komisi kode etik polri menjatuhi sanksi etik dan sanksi administratif pada Ferdi Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo: