VIDEO: Tim PPHAM Berat Diperintah Tuntaskan 13 Kasus Masa Lalu
Pemerintah membentuk tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pembentukan tim ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang ditetapkan Jokowi pada 26 Agustus 2022.