VIDEO: Tolak Hapus Konten, Pengadilan Rusia Denda Tiktok 3 Juta Rubel

AP | CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 15:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Moskwa menjatuhkan denda ke perusahaan video musik asal Tiongkok, TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp774 Juta. Denda ini karena TikTok disebut menolak menghapus konten yang dilarang di federasi Rusia. Tiktok, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler