VIDEO: Kuasa Hukum Sebut Arif Rachman Arifin Ikuti Perintah Sambo
Terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengaku memusnahkan barang bukti, karena melaksanakan perintah atasan yakni Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum usai mendampingi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang