VIDEO: Kuasa Hukum Sebut Arif Rachman Arifin Ikuti Perintah Sambo

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 17:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengaku memusnahkan barang bukti, karena melaksanakan perintah atasan yakni Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum usai mendampingi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang

Video Terkait
Video Terpopuler