VIDEO: Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar sepuluh persen pada tahun 2023 dan 2024.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif akan dikenakan pada golongan sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin dan sigaret kretek pangan yang akan berbeda sesuai dengan golongannya.