Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif akan dikenakan pada golongan sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin dan sigaret kretek pangan yang akan berbeda sesuai dengan golongannya.