VIDEO: Belum Ada Laporan, Polisi Tak Bisa Tangkap Penghina Ibu Negara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 09:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Meski telah mendapatkan profil pelaku penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum bisa menangkap yang bersangkutan.

Penangkapan hanya bisa dilakukan, jika ada laporan polisi dari Ibu Negara, selaku korban, sesuai Pasal 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE.

Video Terkait
Video Terpopuler