VIDEO: Ahli Kriminologi Sebut Pemerkosaan PC Tak Bisa Jadi Motif

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 12:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi, dengan kelima terdakwa adalah Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kriminolog Muhammad Mustofa menerangkan modus pelecehan seksual menjadi Jaksa meminta pendapat Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, soal motif pelecehan seksual menjadi motif pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut pendapat ahli.

Video Terkait
Video Terpopuler