VIDEO: Saksi Ahli Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).
Dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai saksi ahli meringankan mengatakan bahwa orang yang melakukan pidana tak bisa dimintai pertanggungjawaban karena diperintah oleh penguasa atau pejabat yang berwenang.