VIDEO: Terbukti Rusak Barang Bukti, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 12:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan anak buah Ferdi Sambo, Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Junto Pasal 33 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video Terkait
Video Terpopuler