VIDEO: JPU Sebut Pledoi KM dan Kuasa Hukum Bersifat Semu Dan Tak Logis
Jaksa Penuntut Umum mengaku, menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Kuasa Hukumnya.
Hal ini disampaikan secara bergantian oleh tim JPU, pada persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terkait kematian Yosua, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi.
JPU menyebut, pledoi yang disampaikan terdakwa Kuat Ma'ruf hanya merupakan hal semu, bersifat argumentasi dan curahan isi hati terdakwa Kuat Ma'ruf saja.
JPU juga menolak isi pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Berdasar fakta dipersidangan, JPU menyebut isi pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa tidak logis.
Dalam kesimpulan pembacaan repliknya, JPU ajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar pledoi kuat serta penasihat hukumnya, harus dikesampingkan. Menjatuhkan putusan seperti yang sudah dibacakan pada Senin 16 Januari pekan lalu, dimana Kuat di tuntut pidana 8 tahun penjara.
Atas tanggapan replik JPU ini, Majelis Hakim memberi kesempatan Penasihat Hukum terdakwa untuk menanggapi, pada Selasa 31 Januari pekan depan.