VIDEO: Penasehat Hukum Sebut JPU Tak Bisa Buktikan KM Terlibat
Menyampaikan isi dupliknya secara bergantian, penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut isi tuntutan dan replik jaksa tidak mampu buktikan keterlibatan kliennya.
Tim penasehat hukum juga menilai tuntutan jaksa kepada terdakwa kuat hanya berupa asumsi imajinatif serta tidak mau mencermati keterangan saksi saksi yang ada selama persidangan.
Hal ini disampaikan 8 orang tim kuasa hukum Kuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terkait kematian Brigadir Yosua yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Isi duplik memuat sejumlah bantahan, di antara seperti: Bantahan tuduhan JPU Soal Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua yang diketahui Kuat Maruf.
Mewakili terdakwa penasihat hukum menyebut, Kuat tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling terkait pertemuan membahas rencana pembunuhan.
Berikut duplik penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf