Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan langsung Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin siang.