VIDEO: KPU Ungkap Sarat Mantan Narapidana Jadi Caleg di Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari menegaskan mantan terpidana yang bisa mendaftar bakal calon legislatif Pemilu 2024 harus memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama adalah mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun, harus jeda 5 tahun, dan mengumumkan catatan pidananya ke publik.