VIDEO: Masriah Penyiram Air Seni Ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Bui
Setelah menjalani sidang, Masriah pelaku penyiraman air seni dan kotoran ke tetangganya divonis hukuman 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur. Keluarga korban mengaku hukuman yang jatuhkan terlalu ringan dibanding perbuatannya menyiram air seni dan tinja selama 6 tahun.