VIDEO: Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM: Yang Boleh Hasil Sedimen

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2023 18:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, pasir laut yang kembali diizinkan untuk diekspor merupakan pasir hasil sedimentasi di laut.

Arifin menjelaskan, pasir yang mengendap atau tersedimentasi harus dikeruk, untuk menjaga kedalaman air agar dapat dilalui kapal-kapal yang berlayar.

Hal ini disampaikan Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Rabu Siang.

Menurut Arifin, pasir yang dikeruk memiliki nilai karena ada permintaan, termasuk dari Singapura untuk proyek reklamasi negara tersebut. Pasir sedimentasi dapat diekspor bila kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, dimana ada ketentuan baru terkait pengelolaan hasil laut yakni izin pengerukan pasir laut untuk pengendalian dan pembersihan sedimentasi di laut.

Video Terkait
Video Terpopuler