VIDEO: Kejagung Sita 11,7 Hektar Tanah Johnny G Plate di NTT

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 14:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Iinformatika, Johnny G Plate, di Desa Waloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station Kementerian Komunikasi Dan Informatika tahun 2020-2022.


Hingga saat ini, tim penyidik dan tim pelacakan aset kejagung masih menelusuri aset para tersangka,kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis siang, penyitaan tiga bidang tanah milik tersangka Johnny G Plate ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo untuk kepentingan penyidikan. Tim gabungan juga memasang papan penyitaan di tiga lahan tersebut.

Video Terkait
Video Terpopuler