VIDEO: Hakim MK Arief Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Digelar 2029
Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan, Sistem Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun 1 dari 8 anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Arief Hidayat.
Arief berpendapat, sistem Pemilu proporsional terbuka yang saat ini diterapkan harus dievaluasi dan diperbaiki.
Menurut Arief perlu ada peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas.
Karena itu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan, sistem proporsional terbuka terbatas bisa dilaksanakan di 2029.