Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, Dion Pongkor telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dion menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak berdasar.
Menurut dia, Johnny G Plate sebagai Menteri Kominfo saat itu adalah sebagai penyedia anggaran proyek BTS.
Dalam hal ini, Johnny telah memberi mandat dan menunjuk Anang Achmad Latief selaku dirut BAKTI sebagai pengguna anggaran.
Maka berdasarkan Undang-Undang jika terjadi permasalahan hukum akan menjadi tanggung jawab pengguna anggaran.
Dalam eksepsi ini Dion berfokus pada laporan audit yang dilakukan oleh BPKP yang tidak turut melibatkan Menteri Kominfo dalam proses audit.