VIDEO: ART Disiksa, Korban Tak Puas Majikan Dituntut 3-4 Tahun
Kasus asisten rumah tangga, Siti Khotimah yang disiksa majikannya di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan, memasuki babak terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 setengah tahun dan empat tahun oleh jaksa penuntut umum.