Pemerintah segera menerbitkan aturan terkait platform media sosial dan e-commerce yang menjadi bahan perdebatan publik setelah munculnya Tiktok Shop.
Model Social Commerce tersebut dinilai menciptakan iklim bisnis yang tidak adil dan rentan pelanggaran terkait data pribadi.
Pemerintah harus menjaga agar data, khususnya data pribadi warga, tidak digunakan semena-mena.
Selain itu, penguasaan data di sebuah platform berpotensi menciptakan monopoli.