VIDEO: MK Kabulkan Capres Cawapres Usia 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan kata lain, seseorang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftar sebagai capres ataupun cawapres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.