VIDEO: MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju di Pilpres
Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk maju di Pilpres 2024 menjadi calon wakil presdien.
Hal ini bisa dilakukan setelah mahkamah kontistusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik, di tingkat provinsi maupun kabupaten,kota. Keputusan ini diambil pada sidang uji materi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta