VIDEO: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap Dan Gratifikasi
Gubernur Papua Non-Aktif, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Gubernur Papua periode 2013-2022. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang.