VIDEO: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengajuan Banding Lukas Enembe
Terdakwa Lukas Enembe menolak putusan yang dibacakan Majelis Hakim dan meminta banding usai divonis 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Petrus Bala Pattyona salah satu kuasa hukum terdakwa setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang.
Penolakan dilakukan karena meyakini, Lukas Enembe tidak bersalah. Petrus merinci ada 3 dakwaan yang tidak terbukti dalam persidangan yakni menerima gratifikasi 1 miliar rupiah dari Rijatono Laka memiliki Hotel Angkasa di Jayapura dan menerima gratifikasi 10 miliar rupiah dari Piton Enumbi.