VIDEO: Meski Dipecat, Firli Masih Terima Gaji 86 Juta Dari KPK
Meski telah dipecat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri masih menerima penghasilan dari KPK.
Setidaknya Firli masih menerima sebesar 75 persen dari penghasilan sebagai ketua KPK.
Firli disebutkan masih berhak menerima penghasilan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2006, sebagaimana diubah Denhan PP nomor 82 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP 82 tahun 2015.
Dengan demikian, Firli masih berhak menerima penghasilan berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya dengan jumlah total sekitar 86 juta rupiah per bulan.
Firli bahuri sendiri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hingga kini, Firli juga belum ditahan.