VIDEO: KPU Akui Tak Berwenang Usut Temuan PPATK Dana 195 M Ke Parpol

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 13:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

PPATK menemukan aliran dana sebesar 195 miliar dari luar negeri yang mengalir ke rekening sejumlah bendahara partai politik.
Terkait hal tersebut KPU menjawab temuan itu bukanlah wewenang KPUuntuk mengusutnya.


Ditemui di gedung KPU Kamis siang, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan KPU hanya berwenang mengevaluasi penggunaan laporan awal dana kampanye atau LADK di rekening khusus dana kampanye.


Idham mengatakan temuan tersebut memang wewenang PPATK dalam menyampaikannya. Ia pun menjelaskan saat ini KPU masih menunggu hasil perbaikan LADKhingga 12 Januari karena seluruh partai peserta pemilu tingkat nasional belum dinyatakan sesuai atau lengkap.

Video Terkait
Video Terpopuler