VIDEO: Keresahan Pajak Hiburan Naik 40%

CNNTV | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 22:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengenaan pajak barang dan jasa tertentu PBJT khusus untuk hiburan, diskotik, spa, karaoke, kelab malam ditetapkan paling rendah 40% hingga 75%. Aturan ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022, dan penerapannya diserahkan kepada daerah. Kabupaten Badung Bali, dan DKI Jakarta per Januari 2024, mulai menerapkan ini, dan langsung menimbulkan penolakan. Sebagian besar mengaku, hiburan merupakan bagian dari ekosistem wisata, dan khawatir, tingginya pajak, bisa mematikan industri. Kita bahas bersama narasumber, Ketum ASTI dan Wakil Ketum di ASPI - Mohammad Asyhadi.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler