VIDEO: Ribuan Warga Luar Kota Ajukan Pindah TPS
Pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya pada hari pencoblosan. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dapat melapor ke PPS, PPK atau KPU kabupaten-kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara.