VIDEO: Terdakwa Karhutla Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun
Pengadilan Negeri Krakasan Kabupaten Probolinggo, Senin sore, menuntut terdakwa EO preweding pembakar savana Bromo yakni 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Namun penasihat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan terhadap kliennya dan akan melakukan pledoi pada sidang pekan depan.