VIDEO: Pajak Naik, Industri Hiburan Tercekik?

CNNTV | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 23:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan ini diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 5 Januari silam. Kenaikan pajak hiburan sebesar 40% diprotes kalangan pengusaha, karena dianggap mengancam keberadaan bisnis mereka. Kita akan membahasnya dengan Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler