VIDEO: Soal Presiden Boleh Berpihak, Todung Sebut Jokowi Salah Tafsir
Presiden Joko Widodo Rabu pagi menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak dalam pemilihan umum.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 299 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut Todung, maksud berkampanye dalam pasal itu ditujukan bagi presiden yang maju maju kembali dalam pemilu sebagai incumbent.
Todung juga menganggap pernyataan Jokowi tersebut berbahaya.