VIDEO: Eddy Hiariej Menangkan Praperadilan, Yasonna: Kita Menghormati
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hieriej, memenangkan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Keputusan ini diketuk palu oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari sore.
Hakim PN Jaksel mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy dianggap tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Tunggal Estiono mengambil keputusan teraebut dengan pertimbangan tidak cukupnya dua alat bukti. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berpendapat, masyarakat harus patuh pada keputusan pengadilan. Yasonna juga menyerahkan langkah selanjutnya kepada KPK, dalam menanggapi keputusan PN Jaksel ini.