VIDEO: 3 TPS di Bali Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pada 20 Februari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan pemungutan suara ulang di tiga TPS, di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pemungutan suara ulang dilakukann di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, serta TPS 5 di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Pemilihan suara ulang yang akan digelar pada 20 Februari 2024 ini, dilakukan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota serta Pemilihan Presiden.
Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan mengatakan, pemilihan ulang dilakukan karena surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang seharusnya masuk ke TPS lain, tercoblos di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
Sementara di TPS 5 Desa Temukus, ada temuan pemilih mencoblos di luar wilayah sesuai KTP.