VIDEO: MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2024 10:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.


Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi dan disiarkan secara daring, Kamis siang.


Perkara nomor 116/PUU-XXI/2023/ yang diajukan ketua pengurus perludem Khoirunissa Nur Agustiyati dan bendahara pengurus yayasan perludem Irmalidarti dinyatakan diterima sebagian.


Dengan ini, perubahan ambang batas diserahkan pada pembentuk undang-undang. Dan apabila perubahan tidak dilakukan sebelum pemilu 2029 maka ambang batas 4 persen kembali diberlakukan.

Video Terkait
Video Terpopuler