Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah , potensi permasalahan masih menghantui para pekerja terkait hak memperoleh tunjangan hari raya atau THR. Untuk menanggulangi hal itu, masyarakat membutuhkan pendampingan secara hukum dari pihak yang berkompeten. Salah satunya melalui posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan.